#Iklan
#Iklan

nilah 5 Hukum 0n4n1/m**sturb**si dalam Pandangan Fiqih Islam, Ternyata Ada Yang Membolehkan?

#Iklan
#Iklan
Untuk kalangan dewasa, waktu pasangan jauh. Ada sebagian orang yang melepas kesepian dengan tangan sendiri. Tetapi Islam memandangnya jadi perbuatan yang tidak layak dilakukan. 


Para pakar hukum fiqih berlainan pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum memuaskan sendiri dikutip Radarislam. com dari laman Kompas. com : 


1. Pendapat Imam Maliki, Syafi’i, serta Zaidi 
Ulama Maliki, Syafi’i serta Zaidi mengharamkan dengan mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7. 
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali pada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka punyai. Jadi sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak ada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, jadi mereka tersebut orang-orang yang melampaui batas”. 
Yang disebut budak di sini yaitu budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama. 
  
2. Pendapat Imam Hanafi 
Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan 
0n4n1 namun dalam keadaan kritis yaitu orang yang memuncak nafsu serta khawatir berbuat zina. Jadi ia bisa bahkan harus berbuat sekian untuk perbuatan zina yang jauh lebih besar dari dosa serta bahayanya dari memuaskan syahwat oleh sendiri. 
  
3. Pendapat Imam Hambali 
Ulama Hambali mengharamkan kecuali bila orang takut berbuat zina karna terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita serta ia tidak dapat kawin jadi ia tidak berdosa berbuat hal itu. 

4. Pendapat Ibnu Hazm 
Ibnu Hazm melihat makruh hal sekian yaitu tidak berdosa namun tidak etis. Sebab seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya yaitu bisa menurut ijma semua ulama, hingga 0n4n1 bukanlah satu perbuatan yang diharamkan. 

5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, serta lain-lain 
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan sebagainya membolehkannya. Kata Al-hasan “Orang Islam dulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri) ”. 

Serta kata Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas “Orang islam dulu (Sahabat Nabi) mentoleransi beberapa remaja/pemudanya melakukannya serta hukum mubah berbuat itu berlaku baik untuk pria ataupun wanita. 

Wallahualam. Radarislam/En

http://aku-cinta-islami.blogspot.com/2017/05/nilah-5-hukum-0n4n1masturbasi-dalam.html
#Iklan
#Iklan